Selasa, 12 Februari 2013

Hukum Perikatan


ANEKA PERJANJIAN
BAB I
JUAL BELI
Definisi
Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana ,pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Saat terjadinya perjanjian jual beli
Unsur-unsur pokok dalam perjanian jual beli adalah barang dan harga, sesuai asas konsesualisme (kesepakatan) yang menjiwai hukum perjanjian maka perjanjian jual beli akan ada saat terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat konsesual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 BW yang berbunyi “jual beli sianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari BW menganut asas konsesualisme, artinya ialah bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsesus  sebagaimana dimaksud diatas.
Kewajiban Penjual
Bagi pihak penjual terdapat dua kewajiban utama dalam perjanjian jual beli, diantaranya yaitu :
  • Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang (barang bergerak, barang tetap maupun barang tak bertubuh atau piutang atau penagihan atau claim) yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada pembeli
  • Menanggung tenteram atas barang tersebut. Kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram merupakan konsekuwensi dari pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan dilever itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak. Kewajiban tersebut menemukan realisasinya dalam kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian jika sampai terjadi si pembeli karena suatu gugatan pihak ke tiga.
Kewajiban Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana dietapkan menurut perjanjian. Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tetang tempat dan waktu pembayaran maka si pembeli harus memmbayar ditempat dan pada waktu dimana penyerahan barangnya harus dilakukan (pasal 1514)
Resiko dalam  perjanjian jual beli
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW disebutkan ada tiga peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :
  • Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
  • Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
  • Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
Namun perlu diingat bahwa selama belum dilever mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.
Jual beli dengan hak membeli kembali
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual (recht van wederinkoop, right to repurchase) diterbitkan dari suatu perjanjian dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barangnya yang telah dijual, dengan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. (pasal 1519 dan 1532)
Jual beli piutang dan lain-lain hak takbertubuh
Dalam pasal 1533 disebutkan bahwa penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penangungan-penanggungan, hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik. Kemudian dalam pasal 1534 disebutkan “barangsiapa yang menjual suatu piutang atau suatu hak takbertubuh lainnya, harus menanggung bahwa hak itu benar ada pada waktu diserahkannya, biarpun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.
Hak reklame (menuntut kembali)
Dalam hal jual beli diadakan tanpa suatu janji bahwa harga barang boleh diangsur atau dicicil dan pembeli tidak membayar harga itu, maka selama barangnya masih berada ditangannya si pembeli, penjual dapat menuntut kembali barangnya asal penuntutan kembali itu dalam jangka waktu 30 hari. Dasar hukum pengaturan menganai hak reklame adalah terdapat dalam pasal 1145 BW. Selain itu juga dapat dijumpai dalam pasal 230 KUHD, akan tetapi dalam KUHD tersebut hanya berlaku dalam halnya si pembeli telah dinyatakan pailit. Syarat-syarat untuk melancarkan reklame dalam KUHD adalah lebih longgar dibandingkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1145 BW, yaitu :
  • Jual beli tidak usah jual beli tunai (kontan), jadi jual beli kreditpun boleh.
  • Penuntutan kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, jadi lebih lama dari jangka waktu yang diperkenankan oleh pasal 1145 BW
  • Tuntutan reklame masih boleh dilancarkan meskipun barangnya sudah berada ditangan orang lain.
Jual beli “barang orang lain”
Pasal 1471 BW menggariskan “jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
BAB II
TUKAR MENUKAR
Tukar-menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal-balik sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini juga dikenal dengan nama “barter”. Segala apa yang dapat dijual, dapat juga menjadi objek perjanjian tukar-menukar. Segala peraturan-peraturan tentang perjanjian jual-beli juga berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar (pasal 1546)
Resiko dalam perjanjian tukar-menukar diatur dalam pasal 1545 yang berbunyi : “jika suatu barangtertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.
BAB III
SEWA MENYEWA
Devinisi
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu hargayangoleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (pasal 1548 B.W) Sewa menyewa adalah suatu perjanjiankonsensual.artinya  ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsure-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini adalah membayar “harga sewa”. Pasal 1579 berbunyi: “pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dngan menyatakan hendak memaai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebelumnya”. Tentang harga sewa: kalau dalam jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang perjanjianyabukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-menukar, tetapi dalam sewa-menyewa tiadaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa itu berupa barang atau jasa.
Kewajiban-kewajiban pihak yang menyewakan
Piahak yang menyewakan mempunyai kewajiban:
  • Menyerahkan barang yangdisewakan kepada si penyewa
  • Memelihara barang yangdisewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
  • Memberikan keapada si penyewa kenkmatan tenteram dari barang yang diseakan selama berlangsungnya persewaan.
Kewajiban-kewajiban penyewa
Bagi si penyewa ada dua kewajiban utama yaitu:
  • Memakai barang yang disewa sebagai seorang “bapk rumah yang baik”, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
  • Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut pejanjian.
Resiko dalam sewa pemnyewa
Menurut pasal 1553, dalam sea-menyewa itu mengenai barang yangdipersewakan dipikul oleh si pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan.
Gangguan dari piphak ketiga
Apabila selama wakttu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan diganggu oleh seorang pihak ketiga berdasar atas suatu hak yang dikemukakan oleh orang pihak ketiga aka dapatlah si penyewa menuntut dari pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.
Mengulang sewakan
Si penyewa jika kapadanya tidak telah diperijinkan oleh pemilik barang, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewanya maupun melepas sewanya kepada orang lain. Kecuali kalau hal-hal itu diperjanjikan tetapi kalau menyewakan sebagian dari sebuah rumah tempat tinggal yang disewa adalah diperbolehkan kecuali kalau hal itu telah dilarang dalam perjanjian sewanya.
Sewa tertulis dan sewa lisan
Meskipun sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensual, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan dalam akibat-akibatnya antara sewa tertulis dan sewa lisan.
Jika sewa menyewa itu diadakan secara tertulis  maka sewa menyewa berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis tanpa diperlukannya sesatu pemberitahuan pemberhantian untuk itu.
Senaliknya jika sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis maka sewa itu tidak berahir pada waktu yang ditentukan.
Perihal sewa menyewa secara tertulis diatur dalam pasal 1570 sedangkan perihal sewa menyewa yang tidak tertulis (lisan) diatur dalam pasal 1571.
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barangnya (pasal 1576)
Pandbeslag
Merupakan hak utama yang diberikan oleh undang-undang atas barang-barang perabot rumah yang diakai untuk menghiasi rumah tersebut guna menjamin pembayaran tunggakkan uang sewa. Artinya dalam suatu eksekusi (lelang sita) atas barang-barang perabot rumah yang dipakai untuk menghiasi rumah tersebut, sipemilik rumah harus paling dahulu diberikan sejumlah yang cukup dari pendapatan lelangan untuk melunasi tunggakan uang sewa yang menjadi haknya, sebelum kreditu-kreditur lainnya menerima bagian mereka.
10. Sewa menyewa perumahan
Masalaha perumahan merupakan suatu masalah social yang sangat penting. Pasca Perang Dunia II banyak rumah-rumah gedung yang dikuasai oleh pemerintah untuk diatur penggunaan atau penghuninya. Pada masa sekarang pengaturan mengenai hal itu oleh pemerintah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang urusan perumahan. Pelaksanaan mengenai urusan perumahan diserahkan kepada Kantor Urusan Perumahan, oleh karenanya untuk menmpati rumah tersebut harus ad surat iji penghuni (SIP) yang diberikan oleh Kantor Urusan Perumahan.
BAB IV
SEWA BELI
Sewa beli sebenarnya adalah suat macam jual beli, setidak-tidaknya ia lebih mendekati jual beli daripada sewa menyewa, meskipun ia merupakan suatu campuran dari keduanya dan diberikan judul “sewa menyewa”. Hakekat dari sewa beli adalah suatu macam perjanjian jual beli dimana selama harga belum dibayar lunas maka si pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang yang ingin dibelinya.
BAB V
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
Undang-undnag membagi perjanjianuntuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu :
Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
Maksud dalam perjanjian ini yaitu suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawannya itu. Termasuk dalam golongan ini lajimnya yaitu hubungan antara seorang pasien dengan dokter, hubungan antara seorang pengacara dengan kliennya yang minta diurusinya suatu perkra, hubungan antara seorang notaries dengan seorang yang dating kepadanya untuk dibuatkan suatu akte dan lain sebagainya.
Perjanjian kerja atau perburuhan
yaitu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
-     Adanya suatu uah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
-     Adanya suatu “hubungan diperatas” atau “dienstverhouding” yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh yang lain.
Mengenai hal ini iatur dalam pasal 1601 – 1603 BW. Sedangkan untuk perjanjian kerja laut diatur dalam Bab IV dari Buku II KUHD.
Perjanjian pemborongan kerja
Yaitu suatu perjanjian antara seorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang memborong pekerjaan) dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah uang sebagai harga pemborongan .
BAB VI
PENGANGKUTAN
Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke lain tempat, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
Perjanjian pengangkutan ini diatur dalam Buku III KUHPdt pasal 1235- 1243.
Disamping perjanjian, undang-undang dan kebiasaan merupakan sumber hukum pengangkutan, karena merupakan sebuah sumber hukum didalam perjanjian pengangkutan selain apa yang tertulis dalam suatu undang-undang adalah perjanjian antara pihak pengirim dan pihak pengangkut juga kebiasaan yang berderajat undang-undang merupakan termasuk sumber hukum
Perjanjian pengangkutan selalu diikuti dengan dokumen pengangkutan, karena dokumen pengangkutan atau surat muatan merupakan atau dapat dijadikan bukti tertulis antara pengirim dan pengangkut apabila suatu saat terjadi perkara atau peristiwa hukum.
BAB VII
PERSEKUTUAN
Definisi
Yang dimaksud dengan persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memmasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal 1618 BW).
Hubungan antara para sekutu
Undang-undang menetapkan bahwa sekutu yang hanya memasukkan tenaganya saja, mendapat bagian yang sama dari keutungan bersama seperti sekutu yang memasukkan “modal yang paling sedikit (pasal 1633 ayat 2). Hubungan antar para sekutu, dalam hal adanya  pertetangan antara kepentingan sekutu dan kepentingan persekutuan, selalu memberikan prioritas kepada kepentingan persekutuan. Apabila persekutuan, sebagai akibat kesalahan seorang sekutu didalam mengerjakan sesuatu urusan, menderita kerugian maka sekutu tersebut harus mengganti kerugian itu tanpa dibolehkan mengkonpensasikan keuntungan-keuntungan yang diperolehnya bagi persekutuan dalam lain urusan (pasal 1630)
Hubungan para sekutu dengan pihak ketiga
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak keiga ditegaskandalam pasal 1643 dimana para sekutu dapat dituntut oleh siberpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kuarang daripada bagiansekutu yang lainya kecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar hutang tersebut menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.
Macam-macam cara berakhirnya persekutuan
Menurut pasal 1646 B.W persekutuan berakhir
-       Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
-       Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
-       Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
-       Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
BAB VIII
PERKUMPULAN
Yaitu beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dala bidang non-ekonomis (tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerjasama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan anggaran dasar atau reklemen atau statuten.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengakuan sebagai badan hukum dari menteri kehakiman menurut peraturan sebagaimana termaktuk dalam lembaran Negara tahun 1870 no. 64
BAB IX
PENGHIBAHAN
Devinisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Menurut pasal 1666 B.W penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tridak dapat di tarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan hanyalah dapat mengenai barang –barang yang sudah ada, jiak ia meliputi barang –barang yang baru akan ada di kemudian hari maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal (pasal 1667)
Kecakapan untuk member dan menerima hibah
Untuk menghibahkan, seorang, selainnya bahwa ia harus sehat pikirannya, harus sudah dewasa. Untuk menerima suatu hibah, dibolehkan orang itu belum dewasa tetapi ia harus diwakili oleh orang tua atau wali.
Cara menghibahkan sesuatu
Pasal 1682 menetapkan tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaries, yang aslinya disimpan oleh notaries itu. Dari pasal 1682 dan 1687 tersebut dapat kita lihat bahwa untuk penghibahan benda tak bergerak ditetapkan suatu formalitas dalam bentuk akte notaries tetapi untuk penghibahan barang bergerak yang bertuguh atau surat penagihan hutang atas tunjuk tidak diperlukan sesuatu formalitas dan dapat dilakukan secara sah dengan penyerahan barangnya begitu saja kepada sipenerima hibah atau kepada seoarang pihak ketiga yang menerima pemberian hibah atas namanya.
Penarikan kembali dan penghapusan hibah
Meskipun suatu penghibahan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan namun ditentukan oleh pasal 1688 bagi si penghibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang elah diberikan pada seseoarang. Penarikan kembali atau penghapusan penghibahan dialkukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disetai penuntutan kembali barang-barang yang telah di hibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi sefcara sukarela maka penuntutan kembali barang-barang itu di ajukan kepada pengadilan.
BAB X
PENITIPAN BARANG
Penitipan pada umumnya dan berbagai macamnya
Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang darinorang lain, dengan syaratbahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1694 B.W. menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi.
Penitipan barang yang sejati
Penitipan barang yangsejati dianggap dibuat dengan Cuma-Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanyandapat mengenai barang barang yang bergerak (psal 1696). Sipenerima titipan barang tiadak diperbolehkan memakai barnang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang , yang dinyatakan dengan tegs atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada alas an untuk itu (pasal 1712)
Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, di tangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1730 – 1734
BAB XI
PINJAM PAKAI
Defenisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yagn lainnya untukdipakai dengan cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya (pasal 1740). Dalam pinjam pakai, pihak yang meminjamkan tetap menjadi pemilik dari barang yang dipinjamkan (pasal 1741). Segala apa yang dapat dipakai orang dan tidak musnah karena pemakaian, dapat menjadi bahan perjanjian pinjam-pakai (pasal 1742).
Kewajiban peminjam
Peminjam diwajibkan menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik dan tidak boleh memakainya guna suatu keperluan yang lain. Jika ia memakai barangnya pinjaman guna suatu keperluan lain atau lebih lama dari yang diperbolehkan, maka selain dari pada itu ia adalah bertanggung jawab atas musnahnya barangnyasekalipun musnahnya barang itu disebabkan karena suatu kejadian yang sama sekali tidak di sengaja (pasal 1744). Jiak barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila telah diperjanjikan sebalknya(pasal 1746)
Kewajiban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan selainnya setelah lewatnya waktu yang ditentukan, atau jika tidak ada ketentuan yang demikian, setelah barangnya dipakai atau dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (pasal 1750).
BAB XII
PINJAM MEMINJAM
Defenisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yangmenghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (pasal 1754). Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik dari barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya (pasal 1755)
Kewajban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian (pasal 1759)
Kewajiban peminjam
Orang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan (pasal 1763). Jka sipeminjam tidak mampu mengembalikan barang yang dipinjamnya dalam jumalah dan keadaanyang sama maka ia diwajibkan membayar harganya, dalam hal mana harus diperhatikan waktu dan tempat dimana barangnya, menurut perjanjian, harus dikembalikan.
Meminjamkan dengan bunga
Dalam pasal 1765 menyatakan bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian.
BAB XIII
PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
Devinisi
Adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Termasuk didalam perjanjian untung-untungan yaitu : perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan. Mengenai perjanjian pertanggungan diatur dalam pasal 1774.
Bunga cagak-hidup
Bunga cagak hidup dapat dilahirkan dengan suatu prjanjian atas beban, atau dengan suatu akte hibah. Ada juga bunga cagak hidup itu diperoleh dengan wasiat. Suatu perjanjian atas beban adalah perjanjian timbale balik dimana prestasi dari pihak yang satu adalah imbalan dari prestasi pihak yang lain.
Perjudian dan pertaruhan
Baik dalam perjudian dan pertaruhan hasil tentang untungatau rugi digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Perbedaannya adalah bahwa dalam prjudian tiap-tiap pihak mengambil bagian atau ikut serta dalam permainan yang hasilnya akan menetukan untung atau rugi tersebut sedangkan dalam pertaruhan mereka berada di luar permainan tersebut, malahan adakalanya tidak ada sesuatu yang dinamakan permainan tetapi hanya ada suatu kejadian saja. Selanjutnya dalam prjudian hasil dari prmainan tersebut selalu hamper seluruhnya tergantung pada nasib dan tidak pada kepandaian sedangkan dala pertaruhan tidak usah demikian.
BAB XIV
PEMBERIAN KUASA
Definisi
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan atau wewenang kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (pasal 1792).
Kewajiban si kuasa
Si kuasa diwajibkan selama ia belum dibebaskan, melaksanakan kuasanya, dan ia menanggung segala biaya, kerugian, dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut.
Si kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunujuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya :
-     Jika tidak telah diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya.
-     Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa tanpa penyebutan seorang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya itu ternyata seorang yang tak cakap atau tak mampu.
Kewajiban si pemberi kuasa
Si pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si kuasa menurut kekuasaan yang ia telah berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah diperbuat selebihnya dari pada itu, selainnya sekadar ia telah menyetujuinya secara tegas atau secara diam-diam       (pasal 1807).
Berakhirnya pemberian kuasa
Pasal 1813 memberikan bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa, yaitu :
-     Dengan ditariknya kembali kuasanya si jurukuasa
-     Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh sijurukuasa
-     Dengan meninggalnya, pengampunannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si penerima kuasa
-     Dengan perkawinan si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
BAB XV
PENANGGUGAN UTANG
Devinisi dan sifat-sifat penanggungan
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berpiutang, manakala orang ini sendiri tidka memenuhinya (pasal 1820). Tiada penanggungan , jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang mengajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi di berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan (pasal 1821). Menurut pasal 1827 mengatakan bahwa si berutang diawajibkan memberikan seorang penanggung, harus mengajukan seorang yang mempunyai kecakapan menurut hukum untuk mengikatkan dirinya, cukup mampu untuk memenuhi perikatannya dan berdiam di wilayah Indonesia.
Akibat-akibat penanggungan antara kreditur dan penanggung
Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selainnya jika siberutang lalai, sedangkan harta benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan di jual untuk melunasi utangnya (pasal 1831). Sipenangguna tidak dapat menuntut supaya harat-benda si berutang terlebih dahulu di sita dan di lelang untuk melunasi utangnya, dalam hal:
  • Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk enuntut dilakukannya lelang-sita lebih dahlu atas hartabenda si berutang.
  • Apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung.
  • Jika si berutang dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secarapribadi.
  • Jika si berutang berada dalam keadaan pailit.
  • Dalam halnya penanggungan yang di printahkan oleh hakim.
Akibat-akibat penanggung antara si berutang dan si penanggung dan antara si penanggung sendiri
Si penanggung da juga mempunyai hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, jika ada alasan untuk itu  (pasal 1839). Sipenanggung dpat menuntut si berutang untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya :
  • Apabila ia di gugat di muka hakim untuk membayar
  • Apabila si berutang telah berjanji membebaskannya dari penanggungannya di dalam suatu waktu tertentu
  • Apabila utangnya telah dapat di tagih  karena lewatnya jangka waktu yang telah di tetapkan untuk pembayarannya
  • Setelah lewatnya waktu sepuluh tahun jika perikatannya pokok tidak mengandung jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali apabila perikatannya pokok sedemikian sifatnya, hingga ia tidak dapat diakhiri sebelum lewatnya jangka waktu tertentu, sepertinya suatu perwalian (pasal 1843)
Hapusnya penanggungan
Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan yang lainnya (pasal 1845). Adapun  cara-cara berakhirnya perikatan-perikatan itu diatur dalam bab IV dari buku III B.W. (pasal 1381 dan selanjutnya). Si penanggung dibebaskan apabilla ia, karena kesalahan si berpiutang, tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hiotik-hipotik dan hak-hak istimewanya si berpiutang (pasal 1848).
BAB XVI
PERDAMAIAN
Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis (pasal 1851). Untuk mengadakan suatu perdamaian diperluikan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya (pasal 1853).
BAB XVII
ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar