Senin, 18 Februari 2013

Atheisme

Ateisme sebagai pandangan filosofi adalah posisi yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap teisme. Dalam pengertian yang paling luas, ia adalah ketiadaan kepercayaan pada keberadaan dewa atau Tuhan.

Istilah ateisme berasal dari Bahasa Yunani ἄθεος (atheos), yang secara peyoratif digunakan untuk merujuk pada siapapun yang kepercayaannya bertentangan dengan agama/kepercayaan yang sudah mapan di lingkungannya. Dengan menyebarnya pemikiran bebas, skeptisme ilmiah, dan kritik terhadap agama, istilah ateis mulai dispesifikasi untuk merujuk kepada mereka yang tidak percaya kepada tuhan. Orang yang pertama kali mengaku sebagai "ateis" muncul pada abad ke-18. Pada zaman sekarang, sekitar 2,3% populasi dunia mengaku sebagai ateis, manakala 11,9% mengaku sebagai nonteis. Sekitar 65% orang Jepang mengaku sebagai ateis, agnostik, ataupun orang yang tak beragama; dan sekitar 48%-nya di Rusia. Persentase komunitas tersebut di Uni Eropa berkisar antara 6% (Italia) sampai dengan 85% (Swedia).

Banyak ateis bersikap skeptis kepada keberadaan fenomena paranormal karena kurangnya bukti empiris. Yang lain memberikan argumen dengan dasar filosofis, sosial, atau sejarah.
Pada kebudayaan Barat, ateis seringkali diasumsikan sebagai tak beragama (ireligius). Namun beberapa sistem kepercayaan keagamaan dan spiritual seperti agama Buddha Theravada tidak memiliki kepercayaan terhadap tuhan, dan agama tersebut juga disebut sebagai ateistik. Walaupun banyak dari yang mendefinisikan dirinya sebagai ateis cenderung kepada filosofi sekuler seperti humanisme, rasionalisme, dan naturalisme, tidak ada ideologi atau perilaku spesifik yang dijunjung oleh semua ateis.

Asal Istilah
Pada zaman Yunani kuno, kata sifat atheos (ἄθεος, berasal dari awalan ἀ- + θεός "tuhan") berarti "tak bertuhan". Kata ini mulai merujuk pada penolakan tuhan yang disengajakan dan aktif pada abad ke-5 SM, dengan definisi "memutuskan hubungan dengan tuhan/dewa" atau "menolak tuhan/dewa". Terjemahan modern pada teks-teks klasik kadang-kadang menerjemahkan atheos sebagai "ateistik". Sebagai nomina abstrak, terdapat pula ἀθεότης (atheotēs ), yang berarti "ateisme". Cicero mentransliterasi kata Yunani tersebut ke dalam bahasa Latin atheos. Istilah ini sering digunakan pada perdebatan antara umat Kristen awal dengan para pengikut agama Yunani kuno (Helenis), yang mana masing-masing pihak menyebut satu sama lainnya sebagai ateis secara peyoratif.

Ateisme pertama kali digunakan untuk merujuk pada "kepercayaan tersendiri" pada akhir abad ke-18 di Eropa, utamanya merujuk pada ketidakpercayaan pada Tuhan monoteis. Pada abad ke-20, globalisasi memperluas definisi istilah ini untuk merujuk pada "ketidakpercayaan pada semua tuhan/dewa", walaupun adalah masih umum untuk merujuk ateisme sebagai "ketidakpercayaan pada Tuhan (monoteis)".] Akhir-akhir ini, terdapat suatu desakan di dalam kelompok filosofi tertentu untuk mendefinisikan ulang ateisme sebagai "ketiadaan kepercayaan pada dewa/dewi", daripada ateisme sebagai kepercayaan itu sendiri. Definisi ini sangat populer di antara komunitas ateis, walaupun penggunaannya masih sangat terbatas.

Perbedaan dan Definisi
Suatu gambaran yang menunjukkan hubungan antara definisi ateisme kuat/lemah dengan ateisme implisit/eksplisit. Ateis implisit tidak memiliki pemikiran akan kepercayaan pada tuhan; individu seperti itu dikatakan secara implisit tanpa kepercayaan pada tuhan. Ateis eksplisit mengambil posisi terhadap kepercayaan pada tuhan; individu tersebut dapat menghindari untuk percaya pada tuhan (ateisme lemah), ataupun mengambil posisi bahwa tuhan tidak ada (ateisme kuat).
Para penulis berbeda-beda dalam mendefinisikan dan mengklasifikasi ateisme, yakni apakah ateisme merupakan suatu kepercayaan tersendiri ataukah hanyalah ketiadaan pada kepercayaan, dan apakah ateisme memerlukan penolakan yang secara sadar dan eksplisit dilakukan. Berbagai kategori telah diajukan untuk mencoba membedakan jenis-jenis bentuk ateisme.

Definisi ateisme juga bervariasi dalam halnya sejauh mana seseorang harus mengambil posisi mengenai gagasan keberadaan tuhan untuk dianggap sebagai ateis. Ateisme kadang-kadang didefinisikan secara luas untuk meliputi ketiadaan kepercayaan akan keberadaan tuhan/dewa. Definisi yang luas ini akan memasukkan orang-orang yang tidak memiliki konsep teisme sebagai ateis. Pada tahun 1772, Baron d'Holbach mengatakan bahwa "Semua anak-anak dilahirkan sebagai ateis, karena mereka tidak tahu akan Tuhan." George H. Smith (1979) juga mensugestikan bahwa: "Orang yang tidak kenal dengan teisme adalah ateis karena ia tidak percaya pada tuhan. Kategori ini juga akan memasukkan anak dengan kapasitas konseptual untuk mengerti isu-isu yang terlibat, tapi masih tidak sadar akan isu-isu tersebut (sebagai ateis). Fakta bahwa anak ini tidak percaya pada tuhan membuatnya pantas disebut ateis." Smith menciptakan istilah ateisme implisit untuk merujuk pada "ketiadaan kepercayaan teistik tanpa penolakan yang secara sadar dilakukan" dan ateisme eksplisit untuk merujuk pada definisi ketidakpercayaan yang dilakukan secara sadar.

Dalam kebudayaan Barat, pandangan bahwa anak-anak dilahirkan sebagai ateis merupakan pemikiran yang baru. Sebelum abad ke-18, keberadaan Tuhan diterima secara sangat luas sedemikiannya keberadaan ateisme yang benar-benar tidak percaya akan Tuhan itu dipertanyakan keberadaannya. Hal ini disebut theistic innatism (pembawaan lahir teistik), yakni suatu nosi bahwa semua orang percaya pada Tuhan dari lahir. Pandangan ini memiliki konotasi bahwa para ateis hanyalah menyangkal diri sendiri. Terdapat pula sebuah posisi yang mengklaim bahwa ateis akan dengan cepat percaya pada Tuhan pada saat krisis, bahwa ateis percaya pada tuhan pada saat meninggal dunia, ataupun bahwa "tidak ada ateis dalam lubang perlindungan perang (no atheists in foxholes)." Beberapa pendukung pandangan ini mengklaim bahwa keuntungan antropologis agama membuat manusia dapat mengatasi keadaan susah lebih baik (cf.opium of the people Karl Marx, Contribution to the Critique of Hegel's Philosophy of Right, Deutsch-Französische Jahrbücher February, 1844). Beberapa ateis menitikberatkan fakta bahwa terdapat banyak contoh yang membuktikan sebaliknya, di antaranya contoh-contoh "ateis yang benar-benar berada di lubang perlindungan perang."

Batasan dasar pemikiran ateistik yang paling luas adalah antara ateisme praktis dengan ateisme teoritis. Bentuk-bentuk ateisme teoritis yang berbeda-beda berasal dari argumen filosofis dan dasar pemikiran yang berbeda-beda pula. Sebaliknya, ateisme praktis tidaklah memerlukan argumen yang spesifik dan dapat meliputi pengabaian dan ketidaktahuan akan pemikiran tentang tuhan/dewa.

Ateisme praktis
Dalam ateisme praktis atau pragmatis, yang juga dikenal sebagai apateisme, individu hidup tanpa tuhan dan menjelaskan fenomena alam tanpa menggunakan alasan paranormal. Menurut pandangan ini, keberadaan tuhan tidaklah disangkal, namun dapat dianggap sebagai tidak penting dan tidak berguna; tuhan tidaklah memberikan kita tujuan hidup, ataupun mempengaruhi kehidupan sehari-hari kita. Salah satu bentuk ateisme praktis dengan implikasinya dalam komunitas ilmiah adalah naturalisme metodologis, yaitu pengambilan asumsi naturalisme filosofis dalam metode ilmiah yang tidak diucapkan dengan ataupun tanpa secara penuh menerima atau mempercayainya." Ateisme praktis dapat berupa:

• Ketiadaan motivasi religius, yakni kepercayaan pada tuhan tidak memotivasi tindakan moral, religi, ataupun bentuk-bentuk tindakan lainnya;
•Pengesampingan masalah tuhan dan religi secara aktif dari penelusuran intelek dan tindakan praktis;
•Pengabaian, yakni ketiadaan ketertarikan apapun pada permasalahan tuhan dan agama; dan
•Ketidaktahuan akan konsep tuhan dan dewa.

Ateisme teoritis
Ateisme teoritis secara eksplisit memberikan argumen menentang keberadaan tuhan, dan secara aktif merespon kepada argumen teistik mengenai keberadaan tuhan, seperti misalnya argumen dari rancangan dan taruhan Pascal. Terdapat berbagai alasan-alasan teoritis untuk menolak keberadaan tuhan , utamanya secara ontologis, gnoseologis, dan epistemologis. Selain itu terdapat pula alasan psikologis dan sosiologis.

Ateisme, agama, dan moralitas
Walaupun orang yang mengaku sebagai ateis biasanya diasumsikan tak beragama, beberapa sekte agama tertentu pula ada yang menolak keberadaan dewa pencipta yang personal. Pada akhir-akhir ini, aliran-aliran keagamaan tertentu juga telah menarik banyak penganut yang secara terbuka ateis, seperti misalnya Yahudi ateis atau Yahudi humanis dan Kristen ateis.
Dikarenakan artian paling kaku ateisme positif tidak memerlukan kepercayaan spesifik apapun diluar ketidakpercayaan pada dewa/tuhan, ateis dapat memiliki kepercayaan spiritual apapun. Untuk alasan yang sama pula, para ateis dapat berpegang pada berbagai kepercayaan etis, mulai dari universalisme moral humanisme, yang berpandangan bahwa nilai-nilai moral haruslah diterapkan secara konsisten kepada seluruh manusia, sampai dengan nihilisme moral, yang berpendapat bahwa moralitas adalah hal yang tak berarti.

Walaupun ia merupakan kebenaran filosofis, yang secara ringkas dipaparkan dalam karya Plato dilema Euthyphro bahwa peran tuhan dalam menentukan yang benar dari yang salah adalah tidak diperlukan maupun adalah sewenang-wenang, argumen bahwa moralitas haruslah diturunkan dari Tuhan dan tidak dapat ada tanpa pencipta yang bijak telah menjadi isu-isu yang terus menerus muncul dalam debat politik Persepsi moral seperti "membunuh adalah salah" dilihat sebagai hukum Tuhan, yang memerlukan pembuat hukum dan hakim. Namun, banyak ateis yang berargumen bahwa memperlakukan moralitas secara legalistik adalah analogi salah, dan bahwa moralitas tidak seperlunya memerlukan seorang pencipta hukum sama halnya hukum itu sendiri.

Filsuf Susan Neiman dan Julian Baggini menegaskan bahwa perilaku etis yang dilakukan hanya karena mandat Yang Di atas bukanlah perlaku etis yang sebenarnya, melainkan hanyalah kepatuhan buta. Baggini berargumen bahwa ateisme merupakan dasar etika yang lebih superior, dan mengklaim bahwa dasar moral di luar perintah agama adalah diperlukan untuk mengevaluasi moralitas perintah itu sendiri. Sebagai contoh, perintah "anda haruslah mencuri" adalah amoral bahkan jika suatu agama memerintahkannya, sehingga ateis memiliki keuntungan untuk dapat lebih melakukan evaluasi tersebut daripada umat beragama yang mematuhi perintah agamanya sendiri.

Filsuf politik kontemporer Britania Martin Cohen menawarkan contoh historis perintah Alkitab yang menganjurkan penyiksaan dan perbudakan sebagai bukti bahwa perintah-perintah religius mengikuti norma-norma sosial dan politik, dan bukannya norma-norma sosial dan politik yang mengikuti perintah religius. Namun ia juga mencatat bahwa kecenderungan yang sama jugalah terjadi pada filsuf-filsuf yang tidak memihak dan objektif. Cohen memperluas argumen ini dengan lebih mendetail pada Political Philosophy from Plato to Mao dalam kasus kitab Al-Quran yang ia lihat telah memiliki peran yang disesalkan dalam memelihara kode-kode sosial zaman pertengahan di tengah-tengah perubahan masyarakat sekuler.

Walaupun demikian, para ateis seperti Sam Harris berargumen bahwa kebergantungan agama Barat pada otoritas Yang Di Atas berkontribusi pada otoritarianisme dan dogmatisme. Dan sebenarnya pula, fundamentalisme agama dan agama ekstrinsik (di mana agama dipeluk karena ia lebih menguntungkan) berkorelasi dengan otoritarianise, dogmatisme, dan prasangka. Argumen ini, bersama dengan kejadian-kejadian historis seperti Perang Salib, Inkuisisi, dan penghukuman tukang sihir, sering digunakan oleh para ateis yang antiagama untuk membenarkan pandangan mereka.

Materi Epistemologi


EPISTEMOLOGI
(Pengertian, Sejarah dan Ruang Lingkup)

Pendahuluan
Epistemologi selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji, karena disinilah dasar-dasar pengetahuan maupun teori pengetahuan yang diperoleh manusia menjadi bahan pijakan. Konsep-konsep ilmu pengetahuan yang berkembang pesat dewasa ini beserta aspek-aspek praktis yang ditimbulkannya dapat dilacak akarnya pada struktur pengetahuan yang membentuknya. Dari epistemologi, juga filsafat –dalam hal ini filsafat modern – terpecah berbagai aliran yang cukup banyak, seperti rasionalisme, pragmatisme, positivisme, maupun eksistensialisme.
Pengertian
Secara etimologi, epistemologi merupakan kata gabungan yang diangkat dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu episteme dan logos. Episteme artinya pengetahuan, sedangkan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistematik. Dengan demikian epistemologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Webster Third New International Dictionary mengartikan epistemologi sebagai "The Study of method and ground of knowledge, especially with reference to its limits and validity". Paul Edwards, dalam The Encyclopedia of Philosophy, menjelaskan bahwa epistemologi adalah "the theory of knowledge." Pada tempat yang sama ia menerangkan bahwa epistemologi merupakan "the branch of philosophy which concerned with the nature and scope of knowledge, its presuppositions and basis, and the general reliability of claims to knowledge."
Epistemologi juga disebut logika, yaitu ilmu tentang pikiran. Akan tetapi, logika dibedakan menjadi dua, yaitu logika minor dan logika mayor. Logika minor mempelajari struktur berpikir dan dalil-dalilnya, seperti silogisme. Logika mayor mempelajari hal pengetahuan, kebenaran, dan kepastian yang sama dengan lingkup epistemologi.
Gerakan epistemologi di Yunani dahulu dipimpin antara lain oleh kelompok yang disebut Sophis, yaitu orang yang secara sadar mempermasalahkan segala sesuatu. Dan kelompok Shopis adalah kelompok yang paling bertanggung jawab atas keraguan itu.
Oleh karena itu, epistemologi juga dikaitkan bahkan disamakan dengan suatu disiplin yang disebut Critica, yaitu pengetahuan sistematik mengenai kriteria dan patokan untuk menentukan pengetahuan yang benar dan yang tidak benar. Critica berasal dari kata Yunani, krimoni, yang artinya mengadili, memutuskan, dan menetapkan. Mengadili pengetahuan yang benar dan yang tidak benar memang agak dekat dengan episteme sebagai suatu tindakan kognitif intelektual untuk mendudukkan sesuatu pada tempatnya.
Jika diperhatikan, batasan-batasan di atas nampak jelas bahwa hal-hal yang hendak diselesaikan epistemologi ialah tentang terjadinya pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula pengetahuan, validitas pengetahuan, dan kebenaran pengetahuan.
Sejarah
Pranarka menyatakan bahwa sejarah epistemologi dimulai pada zaman Yunani kuno, ketika orang mulai mempertanyakan secara sadar mengenai pengetahuan dan merasakan bahwa pengetahuan merupakan faktor yang amat penting yang dapat menentukan hidup dan kehidupan manusia. Pandangan itu merupakan tradisi masyarakat dan kebudayaan Athena. Tradisi dan kebudayaan Spharta, lebih melihat kemauan dan kekuatan sebagai satu-satunya faktor. Athena mungkin dapat dipandang sebagai basisnya intelektualisme dan Spharta merupakan basisnya voluntarisme.
Zaman Romawi tidak begitu banyak menunjukkan perkembangan pemikiran mendasar sistematik mengenai pengetahuan. Hal itu terjadi karena alam pikiran Romawi adalah alam pikiran yang sifatnya lebih pragmatis dan ideologis.
Masuknya agama Nasrani ke Eropa memacu perkembangan epistemologi lebih lanjut, khususnya karena terdapat masalah hubungan antara pengetahuan samawi dan pengetahuan manusiawi, pengetahuan supranatural dan pengetahuan rasional-natural-intelektual, antara iman dan akal. Kaum agama di satu pihak mengatakan bahwa pengetahuan manusiawi harus disempurnakan dengan pengetahuan fides, sedang kaum intelektual mengemukakan bahwa iman adalah omong kosong kalau tidak terbuktikan oleh akal. Situasi ini menimbulkan tumbuhnya aliran Skolastik yang cukup banyak perhatiannya pada masalah epistemologi, karena berusaha untuk menjalin paduan sistematik antara pengetahuan dan ajaran samawi di satu pihak, dengan pengetahuan dan ajaran manusiawi intelektual-rasional di lain pihak. Pada fase inilah terjadi pertemuan dan sekaligus juga pergumulan antara Hellenisme dan Semitisme. Kekuasaan keagamaan yang tumbuh berkembang selama abad pertengahan Eropa tampaknya menyebabkan terjadinya supremasi Semitik di atas alam pikiran Hellenistik. Di lain pihak, orang merasa dapat memadukan Hellenisme yang bersifat manusiawi intelektual dengan ajaran agama yang bersifat samawi-supernatural. Dari sinilah tumbuh Rasionalisme, Empirisme, Idelisme, dan Positivisme yang kesemuanya memberikan perhatian yang amat besar terhadap problem pengetahuan.
Selanjutnya, Pranarka menjelaskan bahwa zaman modern ini telah membangkitkan gerakan Aufklarung, suatu gerakan yang meyakini bahwa dengan bekal pengetahuan, manusia secara natural akan mampu membangun tata dunia yang sempurna. Optimisme yang kelewat dari Aufklarung serta perpecahan dogmatik doktriner antara berbagai macam aliran sebagai akibat dari pergumulan epistemologi modern yang menjadi multiplikatif telah menghasilkan suasana krisi budaya.
Semua itu menunjukkan bahwa perkembangan epistemologi tampaknya berjalan di dalam dialektika antara pola absolutisasi dan pola relativisasi, di mana lahir aliran-aliran dasar seperti skeptisisme, dogmatisme, relativisme, dan realisme. Namun, di samping itu, tumbuh pula kesadaran bahwa pengetahuan itu adalah selalu pengetahuan manusia. Bukan intelek atau rasio yang mengetahui, manusialah yang mengetahui. Kebenaran dan kepastian adalah selalu kebenaran dan kepastian di dalam hidup dan kehidupan manusia.
Terjadinya Pengetahuan
Vauger menyatakan bahwa titik tolak penyelidikan epistemologi adalah situasi kita, yaitu kejadian. Kita sadar bahwa kita mempunyai pengetahuan lalu kita berusaha untuk memahami, menghayati dan pada saatnya kita harus memberikan pengetahuan dengan menerangkan dan mempertanggung jawabkan apakah pengetahuan kita benar dalam arti mempunyai isi dan arti.
Bertumpu pada situasi kita sendiri itulah sedikitnya kita dapat memperhatikan perbuatan-perbuatan mengetahui yang menyebabkan pengetahuan itu. Berdasar pada penghayatan dan pemahaman kita dan situasi kita itulah, kita berusaha untuk mengungkapkan perbuatan-perbuatan mengenal sehingga terjadi pengetahuan.
Akal sehat dan cara mencoba-coba mempunyai peranan penting dalam usaha manusia untuk menemukan penjelasan mengenai berbagi gejala alam. Ilmu dan filsafat dimulai dengan akal sehat sebab tidak mempunyai landasan lain untuk berpijak. Tiap peradaban betapapun primitifnya mempunyai kumpulan pengetahuan yang berupa akal sehat. Randall dan Buchlar mendefinisikan akal sehat sebagai pengetahuan yang diperoleh lewat pengalaman secara tidak sengaja yang bersifat sporadis dan kebetulan. Sedangkan karakteristik akal sehat, menurut Titus, adalah (1). Karena landasannya yang berakar pada adat dan tradisi maka akal sehat cenderung untuk bersifat kebiasaan dan pengulangan, (2). Karena landasannya yang berakar kurang kuat maka akal sehat cenderung untuk bersifat kabur dan samar, dan (3). Karena kesimpulan yang ditariknya sering berdasarkan asumsi yang tidak dikaji lebih lanjut maka akal sehat lebih merupakan pengetahuan yang tidak teruji.
Perkembangan selanjutnya adalah tumbuhnya rasionalisme yang secara kritis mempermasalahkan dasar-dasar pikiran yang bersifat mitos. Menurut Popper, tahapan ini adalah penting dalam sejarah berpikir manusia yang menyebabkan ditinggalkannya tradisi yang bersifat dogmatik yang hanya memperkenankan hidupnya satu doktrin dan digantikan dengan doktrin yang bersifat majemuk yang masing-masing mencoba menemukan kebenaran secara analisis yang bersifat kritis.
Dengan demikian berkembanglah metode eksperimen yang merupakan jembatan antara penjelasan teoritis yang hidup di alam rasional dengan pembuktian yang dilakukan secara empiris. Metode ini dikembangkan lebih lanjut oleh sarjana-sarjana Muslim pada abad keemasan Islam. Semangat untuk mencari kebenaran yang dimulai oleh para pemikir Yunani dihidupkan kembali dalam kebudayaan Islam. Dalam perjalanan sejarah, lewat orang-orang Muslimlah, dunia modern sekarang ini mendapatkan cahaya dan kekuatannya. Pengembangan metode eksperimen yang berasal dari Timur ini mempunyai pengaruh penting terhadap cara berpikir manusia, sebab dengan demikian berbagai penjelasan teoritis dapat diuji, apakah sesuai dengan kenyataan empiris atau tidak. Dengan demikian berkembanglah metode ilmiah yang menggabungkan cara berpikir deduktif dan induktif.
Metode Ilmiah
Metode ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu. Jadi ilmu merupakan pengetahuan yang didapatkan lewat metode ilmiah. Metode, menurut Senn, merupakan prosedur atau cara mengetahui sesuatu, yang memiliki langkah-langkah yang sistematis. Metodologi ilmiah merupakan pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan dalam metode tersebut. Jadi metodologi ilmiah merupakan pengkajian dari peraturan-peraturan yang terdapat dalam metode ilmiah.
Proses kegiatan ilmiah, menurut Riychia Calder, dimulai ketika manusia mengamati sesuatu. Secara ontologis ilmu membatasi masalah yang diamati dan dikaji hanya pada masalah yang terdapat dalam ruang lingkup jangkauan pengetahuan manusia. Jadi ilmu tidak mempermasalahkan tentang hal-hal di luar jangkauan manusia. Karena yang dihadapinya adalah nyata maka ilmu mencari jawabannya pada dunia yang nyata pula. Einstein menegaskan bahwa ilmu dimulai dengan fakta dan diakhiri dengan fakta, apapun juga teori-teori yang menjembatani antara keduanya. Teori yang dimaksud di sini adalah penjelasan mengenai gejala yang terdapat dalam dunia fisik tersebut, tetapi merupakan suatu abstraksi intelektual di mana pendekatan secara rasional digabungkan dengan pengalaman empiris. Artinya, teori ilmu merupakan suatu penjelasan rasional yang berkesusaian dengan obyek yang dijelaskannya. Suatu penjelasan biar bagaimanapun meyakinkannya, harus didukung oleh fakta empiris untuk dinyatakan benar.
Di sinilah pendekatan rasional digabungkan dengan pendekatan empiris dalam langkah-langkah yang disebut metode ilmiah. Secara rasional, ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan pengetahuan yang sesuai dengan fakta dari yang tidak.
Kebenaran Pengetahuan
Jika seseorang mempermasalahkan dan ingin membuktikan apakah pengetahuan itu bernilai benar, menurut para ahli estimologi dan para ahli filsafat, pada umumnya, untuk dapat membuktikan bahwa pengetahuan bernilai benar, seseorang harus menganalisa terlebih dahulu cara, sikap, dan sarana yang digunakan untuk membangun suatu pengetahuan. Seseorang yang memperoleh pengetahuan melalui pengalaman indera akan berbeda cara pembuktiannya dengan seseorang yang bertitik tumpu pada akal atau rasio, intuisi, otoritas, keyakinan dan atau wahyu atau bahkan semua alat tidak dipercayainya sehingga semua harus diragukan seperti yang dilakukan oleh faham skeptisme yang ekstrim di bawah pengaruh Pyrrho.
Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang kebenaran, antara lain sebagai berikut:
  1. The correspondence theory of truth. Menurut teori ini, kebenaran atau keadaan benar itu berupa kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan apa yang sungguh merupakan halnya atau faktanya.
  2. The consistence theory of truth. Menurut teori ini, kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan dengan sesuatu yang lain, yaitu fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri. Dengan kata lain bahwa kebenaran ditegaskan atas hubungan antara yang baru itu dengan putusan-putusan lainnya yang telah kita ketahui dan kita akui benarnya terlebih dahulu.
  3. The pragmatic theory of truth. Yang dimaksud dengan teori ini ialah bahwa benar tidaknya sesuatu ucapan, dalil, atau teori semata-mata bergantung kepada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya.
Dari tiga teori tersebut dapat disimpulkan bahwa kebenaran adalah kesesuaian arti dengan fakta yang ada dengan putusan-putusan lain yang telah kita akui kebenarannya dan tergantung kepada berfaedah tidaknya teori tersebut bagi kehidupan manusia.
Sedangkan nilai kebenaran itu bertingkat-tingkat, sebagai mana yang telah diuraikan oleh Andi Hakim Nasution dalam bukunya Pengantar ke Filsafat Sains, bahwa kebenaran mempunyai tiga tingkatan, yaitu haq al-yaqin, ‘ain al-yaqin, dan ‘ilm al-yaqin. Adapun kebenaran menurut Anshari mempunyai empat tingkatan, yaitu:
  1. Kebenaran wahyu
  2. Kebenaran spekulatif filsafat
  3. Kebenaran positif ilmu pengetahuan
  4. Kebenaran pengetahuan biasa.
Pengetahuan yang dibawa wahyu diyakini bersifat absolut dan mutlak benar, sedang pengetahuan yang diperoleh melalui akal bersifat relatif, mungkin benar dan mungkin salah. Jadi, apa yang diyakini atas dasar pemikiran mungkin saja tidak benar karena ada sesuatu di dalam nalar kita yang salah. Demikian pula apa yang kita yakini karena kita amati belum tentu benar karena penglihatan kita mungkin saja mengalami penyimpangan. Karena itu, kebenaran mutlak hanya ada pada Tuhan. Itulah sebabnya ilmu pengetahan selalu berubah-rubah dan berkembang.

Penutup
Epistemologi adalah pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Ia merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas tentang terjadinya pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula pengetahuan, metode atau cara memperoleh pengetahuan, validitas dan kebenaran pengetahuan.

Materi keorganisasian


Tiori Organisasi
Seperti halnya teori yang lain, pemahaman teori organisasi diawali dari kata “organisasi” itu sendiri. Organisasi diambil dari kata “organon” (Yunani) yang berarti alat, yang bisa kita terjemahkan sebagai sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama.
Description: http://denetria.files.wordpress.com/2008/10/101608-0357-teoriorgani13.png
Jadi ada dua hal yang penting di sini yang harus ada dan dipahami secara gamblang:
  1. “sekumpulan orang”
Artinya organisasi terdiri minimal atas dua orang yang punya interaksi satu sama lain
  1. “tujuan” (yang sama)
Interaksi tersebut terbentuk karena memiliki visi / misi / kegiatan lain yang baik secara terstruktur atau tidak untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran
Di samping dua hal wajib tersebut sebenarnya masih ada “Culture” dan “Environment”, dan mungkin di uraian di bawah akan ada lagi komponen-komponen lain yang muncul bila organisasi dipandang dari sudut yang berbeda dan yang lebih detail.
Organisasi sebagai sebuah teori dapat dipelajari dari berbagai ilmu
  1. Sosiologi (ilmu tentang sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat)
  2. Ekonomi (ilmu yang mempelajari sifat manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang/jasa)
  3. Psikologi (ilmu yang mempelajari jiwa/mental terbatas pada manifestasi dan ekspresi jiwa/mental berupa proses, tingkah laku, atau kegiatan)
  4. Politik (ilmu yang mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik)
  5. Manajemen (seni mengatur dan melaksanakan, belum ada definisi jelas)
dan kajian-kajian terhadapnya disebut sebagai studi organisasi, perilaku organisasi, atau analisa organisasi. Dua hal ini yang membentuk perspektif dalam teori organisasi bisa bermacam-macam.
Komponen dasar sebuah organisasi dilihat dari hasil studi organisasi adalah:
  1. Anggota
  2. Tujuan
  3. Kegiatan
  4. Komunikasi
  5. Lokasi
  6. Bentuk
  7. Perilaku dan Budaya

 
Kegiatan Dalam Teori Organisasi Klasik
Teori organisasi klasik oleh Fayol (1841-1925) mengklasifikasikan tugas manajemen yang terdiri atas :
1. Technical ; kegiatan memproduksi produk dan mengoranisirnya.
2. Commercial ; kegiatan membeli bahan dan menjual produk.
3. Financial ; kegiatan pembelanjaan.
4. Security ; kegiatan menjaga keamanan.
5. Accountancy ; kegiatan akuntansi
6. Managerial ; melaksanakan fungsi manajemen yang terdiri atas :
·         Planning ; kegiatan perencanaan
·         Organizing ; kegiatan mengorganiisasikaan
·         Coordinating ; kegiatan pengkoorrdinasiian
·         Commanding ; kegiatan pengarahann
·         Controlling ; kegiatan penngawasaan
·         Selain hal tersebut diatas, asas-asa umum manajemen menurut Fayol adalah :
·         Pembagian kerja
·         Asas wewenang dan tanggungjawab
·         Disiplin
·         Kesatuan perintah
·         Kesatuan arah
·         Asas kepentingan umum
·         Pemberian janji yang wajar
·         Pemusatan wewenang
·         Rantai berkala
·         Asas keteraturan
·         Asas keadilan
·         Kestabilan masa jabatan
·         Inisiatif
·         Asas kesatuan

 
Hubungan Antar Invididu
Dalam organisasi yang dilihat dari sudut pandang hubungan struktural, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan psikologis terhadap bawahan, yaitu dengan mengetahui perilaku individu bawahan sebagai suatu kelompok hubungan manusiawi untuk menunjang tingkat produktifitas kerja. Sehingga ada suatu rekomendasi bagi para pemimpin organisasi bahwa organisasi itu adalah suatu sistem sosial dan harus memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis karyawan agar produktifitasnya bisa lebih tinggi.

 
Bentuk Organisasi
  1. Organisasi Struktural
Pada umumnya adalah sebuah organisasi formal yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur operasionalitas dan hubungan antar lembaga dan manusia dalam organisasi tersebut. Contoh organisasi ini jelas, antara lain adalah perkumpulan / serikat / partai, perusahaan, pemerintahan (Negara sebagai sebuah organisasi besar sampai pada tingkat pemerintahan terendah misal Rukun Tangga / Lingkungan). Organisasi struktural merupakan bentuk organisasi dengan kompleksitas tertinggi karena di dalamnya muncul berbagai kepentingan / interest terutama di sisi ekonomi dan politik.

 
  1. Organisasi tanpa bentuk
Organisasi tanpa bentuk pada umumnya diawali dari sekumpulan individu yang memiliki kebiasaan dan kebutuhan yang sama dan tidak memerlukan sebuah anggaran dasar untuk melandasi perilaku dan hubungan antar manusia dalam kesehariannya. Contoh paling sederhana adalah keluarga. Di masa teknologi virtual sekarang ini juga muncul fenomena OTB virtual juga contoh adalah sebuah group milis, virtual society, dan lain-lain, di mana keanggotaan, lokasi, dan hubungannya juga virtual walaupun memiliki kesamaan tujuan atas dasar minat atau kebutuhan. Kondisi ini semakin meng-absurd-kan dasar organisasi yaitu keanggotan, lokasi, dan hubungan, dan juga memperkaya bentuk organisasi itu sendiri.

 
  1. Organisasi majemuk
Organisasi majemuk memiliki keunikan di ketidakkonsistenan antara anggaran dasar dan dengan hubungan antar individunya. Organisasi seperti ini (umumnya) memiliki anggaran dasar yang jelas, tetapi hubungan antar individunya lebih didasarkan sebagai hubungan sosial yang setara dan tidak bersifat fungsional. Fenomenanya adalah bukan pada ketidaktaatan individu untuk menerapkan anggaran dasar, tetapi umumnya berawal dari pada saat organisasi itu terbentuk yang lebih menerapkan hubungan sosial kekeluargaan antar individunya yang kemudian semakin menjadi semakin kompleks karena skala keanggotaan dan pembagian fungsi kerja antar individunya, juga karena organisasi tersebut mulai memerlukan hubungan dengan lingkungannya yang menuntut organisasi tersebut berbentuk secara struktural. Contohnya bisa jadi kelompok agama / sekterial dan lembaga sosial.

 
Budaya Organisasi
Perilaku dan Budaya (perilaku yang dilakukan secara konsisten dan sudah menjadi way of life) menampakkan kepribadian dari organisasi tersebut. Sebuah organisasi tanpa disadari memiliki budaya organisasi. Dalam organisasi formal, budaya organisasi perlu didefinisikan dari nilai-nilai dominan yang muncul yang kemudian ditetapkan sehingga membantu keefektifan organisasi tersebut.
Budaya organisasi meliputi:
  1. Pola kepercayaan
  2. Simbol-simbol
  3. Ritual dan Mitos
  4. Nilai praktis
Untuk menemukan budaya organisasi, perlu dipahami dari berbagai sumber antara lain:
  1. Cerita : sejarah, ruang lingkup usaha/kegiatan, hubungan usaha, orang-orang penting, dsb
  2. Ritual : kegiatan-kegiatan yang secara rutin / sering dilakukan misal pemilihan ketua, pemberian hadiah, dll
  3. Simbol material : benda atau perangkat yang sering digunakan
Budaya organisasi pada akhirnya akan menunjukkan identitas organisasi tersebut baik untuk dikenali secara internal maupun eksternal.

Selasa, 12 Februari 2013

Hukum Perikatan


ANEKA PERJANJIAN
BAB I
JUAL BELI
Definisi
Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana ,pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Saat terjadinya perjanjian jual beli
Unsur-unsur pokok dalam perjanian jual beli adalah barang dan harga, sesuai asas konsesualisme (kesepakatan) yang menjiwai hukum perjanjian maka perjanjian jual beli akan ada saat terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat konsesual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 BW yang berbunyi “jual beli sianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari BW menganut asas konsesualisme, artinya ialah bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsesus  sebagaimana dimaksud diatas.
Kewajiban Penjual
Bagi pihak penjual terdapat dua kewajiban utama dalam perjanjian jual beli, diantaranya yaitu :
  • Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang (barang bergerak, barang tetap maupun barang tak bertubuh atau piutang atau penagihan atau claim) yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada pembeli
  • Menanggung tenteram atas barang tersebut. Kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram merupakan konsekuwensi dari pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan dilever itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak. Kewajiban tersebut menemukan realisasinya dalam kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian jika sampai terjadi si pembeli karena suatu gugatan pihak ke tiga.
Kewajiban Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana dietapkan menurut perjanjian. Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tetang tempat dan waktu pembayaran maka si pembeli harus memmbayar ditempat dan pada waktu dimana penyerahan barangnya harus dilakukan (pasal 1514)
Resiko dalam  perjanjian jual beli
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW disebutkan ada tiga peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :
  • Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
  • Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
  • Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
Namun perlu diingat bahwa selama belum dilever mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.
Jual beli dengan hak membeli kembali
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual (recht van wederinkoop, right to repurchase) diterbitkan dari suatu perjanjian dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barangnya yang telah dijual, dengan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya disertai semua biaya yang telah dikeluarkan (oleh si pembeli) untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya-biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan pengeluaran-pengeluaran yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. (pasal 1519 dan 1532)
Jual beli piutang dan lain-lain hak takbertubuh
Dalam pasal 1533 disebutkan bahwa penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penangungan-penanggungan, hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik. Kemudian dalam pasal 1534 disebutkan “barangsiapa yang menjual suatu piutang atau suatu hak takbertubuh lainnya, harus menanggung bahwa hak itu benar ada pada waktu diserahkannya, biarpun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.
Hak reklame (menuntut kembali)
Dalam hal jual beli diadakan tanpa suatu janji bahwa harga barang boleh diangsur atau dicicil dan pembeli tidak membayar harga itu, maka selama barangnya masih berada ditangannya si pembeli, penjual dapat menuntut kembali barangnya asal penuntutan kembali itu dalam jangka waktu 30 hari. Dasar hukum pengaturan menganai hak reklame adalah terdapat dalam pasal 1145 BW. Selain itu juga dapat dijumpai dalam pasal 230 KUHD, akan tetapi dalam KUHD tersebut hanya berlaku dalam halnya si pembeli telah dinyatakan pailit. Syarat-syarat untuk melancarkan reklame dalam KUHD adalah lebih longgar dibandingkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1145 BW, yaitu :
  • Jual beli tidak usah jual beli tunai (kontan), jadi jual beli kreditpun boleh.
  • Penuntutan kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, jadi lebih lama dari jangka waktu yang diperkenankan oleh pasal 1145 BW
  • Tuntutan reklame masih boleh dilancarkan meskipun barangnya sudah berada ditangan orang lain.
Jual beli “barang orang lain”
Pasal 1471 BW menggariskan “jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
BAB II
TUKAR MENUKAR
Tukar-menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal-balik sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini juga dikenal dengan nama “barter”. Segala apa yang dapat dijual, dapat juga menjadi objek perjanjian tukar-menukar. Segala peraturan-peraturan tentang perjanjian jual-beli juga berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar (pasal 1546)
Resiko dalam perjanjian tukar-menukar diatur dalam pasal 1545 yang berbunyi : “jika suatu barangtertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.
BAB III
SEWA MENYEWA
Devinisi
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu hargayangoleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (pasal 1548 B.W) Sewa menyewa adalah suatu perjanjiankonsensual.artinya  ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsure-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini adalah membayar “harga sewa”. Pasal 1579 berbunyi: “pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dngan menyatakan hendak memaai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebelumnya”. Tentang harga sewa: kalau dalam jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang perjanjianyabukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-menukar, tetapi dalam sewa-menyewa tiadaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa itu berupa barang atau jasa.
Kewajiban-kewajiban pihak yang menyewakan
Piahak yang menyewakan mempunyai kewajiban:
  • Menyerahkan barang yangdisewakan kepada si penyewa
  • Memelihara barang yangdisewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
  • Memberikan keapada si penyewa kenkmatan tenteram dari barang yang diseakan selama berlangsungnya persewaan.
Kewajiban-kewajiban penyewa
Bagi si penyewa ada dua kewajiban utama yaitu:
  • Memakai barang yang disewa sebagai seorang “bapk rumah yang baik”, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
  • Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut pejanjian.
Resiko dalam sewa pemnyewa
Menurut pasal 1553, dalam sea-menyewa itu mengenai barang yangdipersewakan dipikul oleh si pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan.
Gangguan dari piphak ketiga
Apabila selama wakttu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan diganggu oleh seorang pihak ketiga berdasar atas suatu hak yang dikemukakan oleh orang pihak ketiga aka dapatlah si penyewa menuntut dari pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.
Mengulang sewakan
Si penyewa jika kapadanya tidak telah diperijinkan oleh pemilik barang, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewanya maupun melepas sewanya kepada orang lain. Kecuali kalau hal-hal itu diperjanjikan tetapi kalau menyewakan sebagian dari sebuah rumah tempat tinggal yang disewa adalah diperbolehkan kecuali kalau hal itu telah dilarang dalam perjanjian sewanya.
Sewa tertulis dan sewa lisan
Meskipun sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensual, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan dalam akibat-akibatnya antara sewa tertulis dan sewa lisan.
Jika sewa menyewa itu diadakan secara tertulis  maka sewa menyewa berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis tanpa diperlukannya sesatu pemberitahuan pemberhantian untuk itu.
Senaliknya jika sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis maka sewa itu tidak berahir pada waktu yang ditentukan.
Perihal sewa menyewa secara tertulis diatur dalam pasal 1570 sedangkan perihal sewa menyewa yang tidak tertulis (lisan) diatur dalam pasal 1571.
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barangnya (pasal 1576)
Pandbeslag
Merupakan hak utama yang diberikan oleh undang-undang atas barang-barang perabot rumah yang diakai untuk menghiasi rumah tersebut guna menjamin pembayaran tunggakkan uang sewa. Artinya dalam suatu eksekusi (lelang sita) atas barang-barang perabot rumah yang dipakai untuk menghiasi rumah tersebut, sipemilik rumah harus paling dahulu diberikan sejumlah yang cukup dari pendapatan lelangan untuk melunasi tunggakan uang sewa yang menjadi haknya, sebelum kreditu-kreditur lainnya menerima bagian mereka.
10. Sewa menyewa perumahan
Masalaha perumahan merupakan suatu masalah social yang sangat penting. Pasca Perang Dunia II banyak rumah-rumah gedung yang dikuasai oleh pemerintah untuk diatur penggunaan atau penghuninya. Pada masa sekarang pengaturan mengenai hal itu oleh pemerintah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang urusan perumahan. Pelaksanaan mengenai urusan perumahan diserahkan kepada Kantor Urusan Perumahan, oleh karenanya untuk menmpati rumah tersebut harus ad surat iji penghuni (SIP) yang diberikan oleh Kantor Urusan Perumahan.
BAB IV
SEWA BELI
Sewa beli sebenarnya adalah suat macam jual beli, setidak-tidaknya ia lebih mendekati jual beli daripada sewa menyewa, meskipun ia merupakan suatu campuran dari keduanya dan diberikan judul “sewa menyewa”. Hakekat dari sewa beli adalah suatu macam perjanjian jual beli dimana selama harga belum dibayar lunas maka si pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang yang ingin dibelinya.
BAB V
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
Undang-undnag membagi perjanjianuntuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu :
Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
Maksud dalam perjanjian ini yaitu suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawannya itu. Termasuk dalam golongan ini lajimnya yaitu hubungan antara seorang pasien dengan dokter, hubungan antara seorang pengacara dengan kliennya yang minta diurusinya suatu perkra, hubungan antara seorang notaries dengan seorang yang dating kepadanya untuk dibuatkan suatu akte dan lain sebagainya.
Perjanjian kerja atau perburuhan
yaitu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
-     Adanya suatu uah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
-     Adanya suatu “hubungan diperatas” atau “dienstverhouding” yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh yang lain.
Mengenai hal ini iatur dalam pasal 1601 – 1603 BW. Sedangkan untuk perjanjian kerja laut diatur dalam Bab IV dari Buku II KUHD.
Perjanjian pemborongan kerja
Yaitu suatu perjanjian antara seorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang memborong pekerjaan) dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah uang sebagai harga pemborongan .
BAB VI
PENGANGKUTAN
Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke lain tempat, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
Perjanjian pengangkutan ini diatur dalam Buku III KUHPdt pasal 1235- 1243.
Disamping perjanjian, undang-undang dan kebiasaan merupakan sumber hukum pengangkutan, karena merupakan sebuah sumber hukum didalam perjanjian pengangkutan selain apa yang tertulis dalam suatu undang-undang adalah perjanjian antara pihak pengirim dan pihak pengangkut juga kebiasaan yang berderajat undang-undang merupakan termasuk sumber hukum
Perjanjian pengangkutan selalu diikuti dengan dokumen pengangkutan, karena dokumen pengangkutan atau surat muatan merupakan atau dapat dijadikan bukti tertulis antara pengirim dan pengangkut apabila suatu saat terjadi perkara atau peristiwa hukum.
BAB VII
PERSEKUTUAN
Definisi
Yang dimaksud dengan persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memmasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal 1618 BW).
Hubungan antara para sekutu
Undang-undang menetapkan bahwa sekutu yang hanya memasukkan tenaganya saja, mendapat bagian yang sama dari keutungan bersama seperti sekutu yang memasukkan “modal yang paling sedikit (pasal 1633 ayat 2). Hubungan antar para sekutu, dalam hal adanya  pertetangan antara kepentingan sekutu dan kepentingan persekutuan, selalu memberikan prioritas kepada kepentingan persekutuan. Apabila persekutuan, sebagai akibat kesalahan seorang sekutu didalam mengerjakan sesuatu urusan, menderita kerugian maka sekutu tersebut harus mengganti kerugian itu tanpa dibolehkan mengkonpensasikan keuntungan-keuntungan yang diperolehnya bagi persekutuan dalam lain urusan (pasal 1630)
Hubungan para sekutu dengan pihak ketiga
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak keiga ditegaskandalam pasal 1643 dimana para sekutu dapat dituntut oleh siberpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kuarang daripada bagiansekutu yang lainya kecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar hutang tersebut menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.
Macam-macam cara berakhirnya persekutuan
Menurut pasal 1646 B.W persekutuan berakhir
-       Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
-       Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
-       Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
-       Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
BAB VIII
PERKUMPULAN
Yaitu beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dala bidang non-ekonomis (tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerjasama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan anggaran dasar atau reklemen atau statuten.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengakuan sebagai badan hukum dari menteri kehakiman menurut peraturan sebagaimana termaktuk dalam lembaran Negara tahun 1870 no. 64
BAB IX
PENGHIBAHAN
Devinisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Menurut pasal 1666 B.W penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tridak dapat di tarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan hanyalah dapat mengenai barang –barang yang sudah ada, jiak ia meliputi barang –barang yang baru akan ada di kemudian hari maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal (pasal 1667)
Kecakapan untuk member dan menerima hibah
Untuk menghibahkan, seorang, selainnya bahwa ia harus sehat pikirannya, harus sudah dewasa. Untuk menerima suatu hibah, dibolehkan orang itu belum dewasa tetapi ia harus diwakili oleh orang tua atau wali.
Cara menghibahkan sesuatu
Pasal 1682 menetapkan tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaries, yang aslinya disimpan oleh notaries itu. Dari pasal 1682 dan 1687 tersebut dapat kita lihat bahwa untuk penghibahan benda tak bergerak ditetapkan suatu formalitas dalam bentuk akte notaries tetapi untuk penghibahan barang bergerak yang bertuguh atau surat penagihan hutang atas tunjuk tidak diperlukan sesuatu formalitas dan dapat dilakukan secara sah dengan penyerahan barangnya begitu saja kepada sipenerima hibah atau kepada seoarang pihak ketiga yang menerima pemberian hibah atas namanya.
Penarikan kembali dan penghapusan hibah
Meskipun suatu penghibahan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan namun ditentukan oleh pasal 1688 bagi si penghibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang elah diberikan pada seseoarang. Penarikan kembali atau penghapusan penghibahan dialkukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disetai penuntutan kembali barang-barang yang telah di hibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi sefcara sukarela maka penuntutan kembali barang-barang itu di ajukan kepada pengadilan.
BAB X
PENITIPAN BARANG
Penitipan pada umumnya dan berbagai macamnya
Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang darinorang lain, dengan syaratbahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1694 B.W. menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi.
Penitipan barang yang sejati
Penitipan barang yangsejati dianggap dibuat dengan Cuma-Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanyandapat mengenai barang barang yang bergerak (psal 1696). Sipenerima titipan barang tiadak diperbolehkan memakai barnang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang , yang dinyatakan dengan tegs atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada alas an untuk itu (pasal 1712)
Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, di tangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1730 – 1734
BAB XI
PINJAM PAKAI
Defenisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yagn lainnya untukdipakai dengan cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya (pasal 1740). Dalam pinjam pakai, pihak yang meminjamkan tetap menjadi pemilik dari barang yang dipinjamkan (pasal 1741). Segala apa yang dapat dipakai orang dan tidak musnah karena pemakaian, dapat menjadi bahan perjanjian pinjam-pakai (pasal 1742).
Kewajiban peminjam
Peminjam diwajibkan menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik dan tidak boleh memakainya guna suatu keperluan yang lain. Jika ia memakai barangnya pinjaman guna suatu keperluan lain atau lebih lama dari yang diperbolehkan, maka selain dari pada itu ia adalah bertanggung jawab atas musnahnya barangnyasekalipun musnahnya barang itu disebabkan karena suatu kejadian yang sama sekali tidak di sengaja (pasal 1744). Jiak barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila telah diperjanjikan sebalknya(pasal 1746)
Kewajiban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan selainnya setelah lewatnya waktu yang ditentukan, atau jika tidak ada ketentuan yang demikian, setelah barangnya dipakai atau dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (pasal 1750).
BAB XII
PINJAM MEMINJAM
Defenisi dan Ketentuan-ketentuan umum
Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yangmenghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (pasal 1754). Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik dari barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya (pasal 1755)
Kewajban orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian (pasal 1759)
Kewajiban peminjam
Orang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan (pasal 1763). Jka sipeminjam tidak mampu mengembalikan barang yang dipinjamnya dalam jumalah dan keadaanyang sama maka ia diwajibkan membayar harganya, dalam hal mana harus diperhatikan waktu dan tempat dimana barangnya, menurut perjanjian, harus dikembalikan.
Meminjamkan dengan bunga
Dalam pasal 1765 menyatakan bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian.
BAB XIII
PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
Devinisi
Adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Termasuk didalam perjanjian untung-untungan yaitu : perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan. Mengenai perjanjian pertanggungan diatur dalam pasal 1774.
Bunga cagak-hidup
Bunga cagak hidup dapat dilahirkan dengan suatu prjanjian atas beban, atau dengan suatu akte hibah. Ada juga bunga cagak hidup itu diperoleh dengan wasiat. Suatu perjanjian atas beban adalah perjanjian timbale balik dimana prestasi dari pihak yang satu adalah imbalan dari prestasi pihak yang lain.
Perjudian dan pertaruhan
Baik dalam perjudian dan pertaruhan hasil tentang untungatau rugi digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Perbedaannya adalah bahwa dalam prjudian tiap-tiap pihak mengambil bagian atau ikut serta dalam permainan yang hasilnya akan menetukan untung atau rugi tersebut sedangkan dalam pertaruhan mereka berada di luar permainan tersebut, malahan adakalanya tidak ada sesuatu yang dinamakan permainan tetapi hanya ada suatu kejadian saja. Selanjutnya dalam prjudian hasil dari prmainan tersebut selalu hamper seluruhnya tergantung pada nasib dan tidak pada kepandaian sedangkan dala pertaruhan tidak usah demikian.
BAB XIV
PEMBERIAN KUASA
Definisi
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan atau wewenang kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (pasal 1792).
Kewajiban si kuasa
Si kuasa diwajibkan selama ia belum dibebaskan, melaksanakan kuasanya, dan ia menanggung segala biaya, kerugian, dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut.
Si kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunujuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya :
-     Jika tidak telah diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya.
-     Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa tanpa penyebutan seorang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya itu ternyata seorang yang tak cakap atau tak mampu.
Kewajiban si pemberi kuasa
Si pemberi kuasa diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si kuasa menurut kekuasaan yang ia telah berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah diperbuat selebihnya dari pada itu, selainnya sekadar ia telah menyetujuinya secara tegas atau secara diam-diam       (pasal 1807).
Berakhirnya pemberian kuasa
Pasal 1813 memberikan bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa, yaitu :
-     Dengan ditariknya kembali kuasanya si jurukuasa
-     Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh sijurukuasa
-     Dengan meninggalnya, pengampunannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si penerima kuasa
-     Dengan perkawinan si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
BAB XV
PENANGGUGAN UTANG
Devinisi dan sifat-sifat penanggungan
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berpiutang, manakala orang ini sendiri tidka memenuhinya (pasal 1820). Tiada penanggungan , jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang mengajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi di berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan (pasal 1821). Menurut pasal 1827 mengatakan bahwa si berutang diawajibkan memberikan seorang penanggung, harus mengajukan seorang yang mempunyai kecakapan menurut hukum untuk mengikatkan dirinya, cukup mampu untuk memenuhi perikatannya dan berdiam di wilayah Indonesia.
Akibat-akibat penanggungan antara kreditur dan penanggung
Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selainnya jika siberutang lalai, sedangkan harta benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan di jual untuk melunasi utangnya (pasal 1831). Sipenangguna tidak dapat menuntut supaya harat-benda si berutang terlebih dahulu di sita dan di lelang untuk melunasi utangnya, dalam hal:
  • Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk enuntut dilakukannya lelang-sita lebih dahlu atas hartabenda si berutang.
  • Apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung.
  • Jika si berutang dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secarapribadi.
  • Jika si berutang berada dalam keadaan pailit.
  • Dalam halnya penanggungan yang di printahkan oleh hakim.
Akibat-akibat penanggung antara si berutang dan si penanggung dan antara si penanggung sendiri
Si penanggung da juga mempunyai hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, jika ada alasan untuk itu  (pasal 1839). Sipenanggung dpat menuntut si berutang untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya :
  • Apabila ia di gugat di muka hakim untuk membayar
  • Apabila si berutang telah berjanji membebaskannya dari penanggungannya di dalam suatu waktu tertentu
  • Apabila utangnya telah dapat di tagih  karena lewatnya jangka waktu yang telah di tetapkan untuk pembayarannya
  • Setelah lewatnya waktu sepuluh tahun jika perikatannya pokok tidak mengandung jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali apabila perikatannya pokok sedemikian sifatnya, hingga ia tidak dapat diakhiri sebelum lewatnya jangka waktu tertentu, sepertinya suatu perwalian (pasal 1843)
Hapusnya penanggungan
Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan yang lainnya (pasal 1845). Adapun  cara-cara berakhirnya perikatan-perikatan itu diatur dalam bab IV dari buku III B.W. (pasal 1381 dan selanjutnya). Si penanggung dibebaskan apabilla ia, karena kesalahan si berpiutang, tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hiotik-hipotik dan hak-hak istimewanya si berpiutang (pasal 1848).
BAB XVI
PERDAMAIAN
Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis (pasal 1851). Untuk mengadakan suatu perdamaian diperluikan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya (pasal 1853).
BAB XVII
ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.