HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan
hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus
menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan
adalah :
- Bekerja
terus menerus
- Bersifat
tetap
-
Terang-terangan
- Mendapat
keuntungan
- Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam
arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
-
Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
-
Adanya kehendak.
-
Adanya tujuan.
-
Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit
misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat
keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang
dikatakan sebagai badan hukum :
·
o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
·
o Mempunyai tujuan tertentu
·
o Mempunyai kepentingan sendiri
·
o Adanya organisasi yang teratur
·
o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
·
o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No.
23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
·
o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan,
lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk
perseorangan atau badan usaha.
·
o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari
pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara
( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969
tentang bentuk-bentuk BUMN
1. PERJAN
(Perusahaan jawatan)
-
Pabrik servis.
-
Merupakan bagian dari departemen
-
Mempunyai hubungan hukum publik.
- Pimpinannya disebut Kepala.
-
Memperoleh fasilitas dari Negara.
-
Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
1. PERUM
(Perusahaan umum)
- Makna
usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
- Suatu
berbadan hukum.
-
Bergerak dalam bidang yang penting.
-
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
- Dapat
dituntut dan menuntut.
- Dipimpin oleh Direksi.
-
Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
1. PERSERO
(Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam
bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya
(minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
-
Mencari keuntungan.
-
Statusnya badan hukum
-
Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
- Modal
dipisahkan dari kekayaan Negara
- Dipimpin oleh seorang Direksi.
- Peran
negara adalah tonggak saham.
- Pegawainya
perusahaan.
- Organnya terdiri dari RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan
adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan,
antara lain :
·
o Badan Legislatif ( UU )
·
o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
·
o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
·
o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam
bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata :
yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk
pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I : Tentang
perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang
perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa
setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur
dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan
perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
- UU
BUMN
- UU
Kekayaan Intelektual
-
Pengangkutan di darat, air dan udara.
-
Ketentuan mengenai perasuransian.
-
Perkoperasian
- Pasar
modal
-
Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan
merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan
berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak
perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang
(perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi
kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang
adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak
Misalnya yurisprudensi :
- Jual
beli
-
Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
-
Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum
yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang
di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
-
Perbuatan yang bersifat keperdataan
-
Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
- Tidak
bertentangan dengan UU dan kepatutan
-
Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan
patut.
-
Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu
dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format
formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978
pasal (3)
Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih
baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
- UU
Nomor 1 Tahun 1995 : PT
- UU
Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
- PP
Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk
mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi
kekuasaan perseroan
·
Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam
kelompok atau group sendiri.
·
Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau
group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi
keberadaan perseoan
·
Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan
tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki
kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
·
Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan
sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
-
Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan
jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama
dengan tujuan untuk memperluas pasar.
-
Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki
produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari
hulu sampai ke hilir.
-
Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai
kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan
tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
-
Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
-
Pengaruh persaingan dapat dikurangi
-
Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
-
Arus barang ke pasaran terjamin.
-
Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
-
Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
·
Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham
mayoritas
·
Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan
ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
·
Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena
daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
·
Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas
sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena
belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28
tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 :
akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank
Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab
terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
-
Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
-
Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
-
Tidak merugikan nasabah bank
Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan
pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna
menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah
spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu
kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah
spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi
sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi
kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling
dominan.
Merger
Akuisisi sebagai suatu
pilihan dalam penyelamatan perusahaan tidak selalu merupakan hal yang
absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah
suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi
di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan
kebijakan sang akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat
menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan
dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah
satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger
adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih
perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah
suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit
ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena
masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek
permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari
perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut
dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan
suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya,
perusahaan-perusahaan melakukan merger sebenarnya didasarkan atas
pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang
semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan
yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat
meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk
menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua
perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa
karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar,
keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan
lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan
strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan
penggabungan dan peleburan.
-
Memperbesar jumlah modal
-
Menyamakan jalur distribusi
-
Memperbesar sinergi perusahaan
-
Mengurangi persaingan
Tujuan :
-
Kepentingan perseroan
- Harus
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
-
Memperhatikan kepentingan kreditur
Genesis vr games review - YouTube | Videoodl.cc
BalasHapusGenesis vr games review. All the latest games included with the Sega Genesis. Be sure to check out the latest Genesis vr youtube mp3 video games on YouTube