Apakah paten itu ?
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Peraturan
perundang-undangan apakah yang mengatur tentang paten ?
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
(UUP);
·
Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang
Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
·
Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
·
Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
·
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991
tentang Tata Cara Permintaan Paten;
·
PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Isi Surat Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991
tentang Paten Sederhana;
·
Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
·
Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
·
Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991
tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
Apakah
yang dimaksud dengan invensi ?
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Apakah
yang dimaksud dengan inventor dan pemegang paten ?
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerimahak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apakah
yang dimaksud dengan hak prioritas ?
Hak prioritas
adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau
Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut.
Siapa
yang dimaksud dengan konsultan HKI ?
Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apakah
hak yang dimiliki pemegang paten ?
·
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
1. 1. dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
2. 2. dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
·
Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
·
Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
·
Pemegang paten berhak menuntut orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;
Apakah
kewajiban pemegang paten ?
·
Pemegang paten wajib membayar biaya
pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
·
Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut
secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan
permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti
yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Jelaskan
ruang lingkup dari invensi yang dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk
paten sederhana ?
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Apakah
perbedaan antara paten dan paten sederhana ?
Perbedaan antara paten dan paten sederhana
adalah sebagai berikut:
No
|
Keterangan
|
Paten
|
Paten Sederhana
|
|||||
1.
|
Jumlah
klaim
|
1
invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
|
1
invensi
|
|||||
2.
|
Masa
perlindungan
|
20
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
|
10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten
|
|||||
3.
|
Pengumuman
Permohonan
|
18
bulan setelah tanggal
penerimaan |
3
bulan setelah tanggal penerimaan
|
|||||
4.
|
Jangka
waktu mengajukan keberatan
|
6
bulan terhitung sejak diumumkan
|
3
bulan terhitung sejak diumumkan
|
|||||
5.
|
Yang
diperiksa dalam pemeriksaan substantif
|
Kebaruan(novelty),
langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaruan(novelty),dapat
diterapkan
|
|||||
6.
|
Lama
Pemeriksaan Substantif
|
36
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
24
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
|||||
7.
|
Objek
paten
|
Produk
atau proses
|
Produk
atau alat
|
|||||
Apakah
beberapa invensi dapat diajukan sesekaligus dalam sebuah permohonan paten ?
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi
harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud
adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan
invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta
tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena
tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi
apa saja yang tidak dapat diberi paten ?
Yang
tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
3. i. semua makhluk hidup, kecuali
jasad renik;
ii.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewankecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
Bagaimana
caranya mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang
telah diajukan ?
Untuk
mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau
belum, dapat dicek atau/ditelusuri di Ditjen HKI atau lewat intemet ke
kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark
Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.
Pengajuan
Permohonan Paten
Atas
dasar apa paten dapat diberikan ?
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
substantif sebagaimana diatur dalam UUP.
Apakah
yang dimaksud dengan sistem first-to-file dan apakah sistem tersebut dianut
oleh sistem paten yang diterapkan di Indonesia ?
Sistem
first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa
seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang
paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di
Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ”
Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu
permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan
pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “.
Kapan
permohonan paten sebaiknya diajukan ?
Suatu
permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem paten
Indonesia menganut sistem first-to-file. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan/mengungkapkan penemuan
tersebut.
Apakah
yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang inventor sebelum mengajukan permohonan
paten ?
Sebelum
mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang
akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor
dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya
dengan teknologi terdahulu;
2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk
menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan
patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka
invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak
ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan
untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Bagaimana
bila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor?
Permohonan
tersebut harus dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang
bersangkutan.
Tahap
apa saja yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten ?
Tahap-tahap
yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
·
pengajuan permohonan;
·
pemeriksaan administratif;
·
pengumuman permohonan paten;
·
pemeriksaan substantif;
·
pemberian atau penolakan;
Mengajukan
surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat :
·
tanggal, bulan dan tahun permohonan;
·
alamat lengkap dan alamat jelas orang yang
mengajukan permohonan paten;
·
nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
·
nama lengkap dan alamat kuasa (apabila
permohonan paten diajukan melalui kuasa);
·
surat kuasa khusus, dalam hal permohonan
diajukan melalui kuasa;
·
pernyataan permohonan untuk dapat diberi
paten;
·
judul invensi;
·
klaim yang terkandung dalam invensi;
·
deskripsi tentang invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
·
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
·
abstrak invensi.
(Dokumen
deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi
paten)
Dengan
membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.50
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening Ditjen HKI nomor
0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu :
·
untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per
permohonan;
·
untuk permohonan pemeriksaan substantif paten
Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
pemberitahuan pengumuman paten);
·
untuk permohonan paten sederhana Rp.
475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya
permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan
paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
·
datang langsung ke Ditjen HKI;
·
melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Apa
yang dimaksud dengan deskripsi dan bagaimana cara penulisannya ?
Deskripsi
adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan
deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli
dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan
benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan
istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
Uraian
invensi tersebut mencakup :
·
Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang,
dipilih untuk menjadi topik invensi.
Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. 1. Kata-kata
atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya
dihindari;
2. 2. Tidak
boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
·
Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan
tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
·
Latar belakang invensi yang mengungkapkan
tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi
kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
·
Uraian singkat invensi yang menguraikan
secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
·
Uraian singkat gambar (bila ada) yang
menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
·
Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi
invensi sejelas-jelasnyaterutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan
gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi;
Apa
yang dimaksud dengan klaim ?
Klaim
adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh
deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang
terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa
Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara
terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penulisan klaim adalah :
a) klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat
berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
b) klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya
meragukan.
Dalam
penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
·
Klaim mandiri (independent claim) dapat
ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi
terdahulu, dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan
ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang
paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik
(narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih
spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah
dari klaim mandirinya;
·
Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian
dan mengungkapkan secaralangsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan
keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai
dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih
spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1
tersebut di atas.
Apakah
yang dimaksud dengan gambar ?
Yang
dimaksud dengan gambar adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan
secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya.
Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih
dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan
huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar
invensi dapat berupa diagram.
Apa
yang dimaksud dengan abstrak ?
Abstrak
adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran
pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis
secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari
200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul
yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari
deskripsi dan klaim klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya.
Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke
dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup
invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas
orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa
keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran
dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Disamping
itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka
dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Apakah
yang dimaksud dengan surat kuasa dan kapan digunakan ?
Surat
kuasa adalah surat pemberian kuasa dari orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan
paten kepada konsultan HKI, bila pengajuan permohonan paten dilakukan melalui
konsultan. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani oleh yang berhak atas
invensi yang bersangkutan dan hanya dapat diberikan kepada konsultan HKI yang
terdaftar di Ditjen HKI.
Bagaimana
persyaratan fisik dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta gambar?
Disamping
persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi
persyaratan fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun 1991,
tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik mengenai
penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan
sebagai berikut:
·
Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu
mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan
abstrak, serta pembuatan gambar;
·
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam
lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm)
yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
b) dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri
2,5 cm (maksimal 4 cm);
c) dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);
·
Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak
mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah;
·
Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi
nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
·
Di pinggir kiri dari pengetikan uraian
invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang
di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
·
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan
tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf
minimum 0,21 cm;
·
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika
dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
·
Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada
kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai
berikut:
a) dari pinggir atas 2,5 cm;
b) dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;
c) dari pinggir kanan 1,5 cm;
·
Setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
·
Pengajuan permohonan paten harus dilakukan
dalam rangkap 3 (tiga).
Apa
tujuan dilakukannya pemeriksaan administratif ?
Tujuan
dilakukannya pemeriksaan formal adalah, untuk memeriksa kebenaran dan
kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan sebelum
dilakukannya pengumuman permohonan paten. Jika semua kelengkapan atau syarat-syarat
sebagaimana dimaksud Pasal 30 UUP telah terpenuhi maka akan diberikan tanggal
penerimaan permohonan paten (filling date). Jika kelengkapan dari permohonan
paten yang diajukan belum terpenuhi maka pemohon yang bersangkutan harus
memenuhinya dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Ditjen HKI. Jika
ketidaklengkapan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan maka
permohonan paten yang diajukan dianggap ditarik kembali.
Apa
yang dimaksud dengan tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permohonan paten
?
Yang
dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan paten adalah, tanggal saat
diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Sedangkan yang dimaksud tanggal
penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan
minimum oleh Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
Kapan
pengumuman permohonan paten dilakukan ?
Pengumuman
permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP.
Selanjutnya pengumuman atas :
·
Permohonan paten, dilakukan segera setelah 18
(delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18
(delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan
dengan hak prioritas;
·
Permohonan paten sederhana, dilakukan segera
setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan;
Berapa
lama jangka waktu bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan dimana
pengumuman permohonan paten tersebut dapat dilihat ?
Pengumuman
permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk permohonan paten, dan
selama 3 (tiga) bulan untuk permohonan paten sederhana, dan dapat dilihat pada:
·
Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan
secara berkala oleh Ditjen HKI; dan/ atau
·
Sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HKI
yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar