Apakah
merek itu?
Yang
dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Apakah fungsi merek ?
·
Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dimanakah ketentuan tentang merek diatur ?
Undang-undang
No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran
merek ?
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
·
Orang (persoon)
·
Badan hukum (recht persoon)
·
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama/merek kolektif)
Apakah fungsi pendaftaran merek ?
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenis
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenis.
Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu merek
tidak dapat didaftarkan ?
Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
·
didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak
baik
·
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
·
tidak memiliki daya pembeda;
·
telah menjadi milik umum; atau
·
merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Ditjen HKI ?
Permohonan
suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
·
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
·
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
·
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
·
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
·
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak;
·
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga
nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang;
·
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau
cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Apakah syarat pengajuan permohonan
pendaftaran merek ?
·
Mengajukan permohonan pendaftaran dalam
rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan
yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang
berisi:
·
Tanggal,bulan dan tahun permohonan
· Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
· Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila
pemohon diajukan melalui kuasa;
· Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
· Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
· Nama
negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
·
Surat permohonan pendaftaran merek perlu
dilampiri dengan:
· Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya
dipilih pada alamat kuasa hukumnya
· Foto
copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
· Foto
copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan
atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·
Tanda pembayaran biaya permohonan;
·
20 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min 2×2 cm);
·
Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah
miliknya.
Berapa lama jangka waktu perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar ?
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Sejak kapan permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan ?
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari
terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Apakah merek yang terdaftar dapat beralih
atau dialihkan
Merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
·
Pewarisan
·
Wasiat
·
Hibah
·
Perjanjian
·
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar