Jumat, 08 Maret 2013

Hukum Merek


Apakah merek itu?
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Apakah fungsi merek ?
·         Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·         Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
·         Sebagai jaminan atas mutu barangnya
·         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dimanakah ketentuan tentang merek diatur ?
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran merek ?
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
·         Orang (persoon)
·         Badan hukum (recht persoon)
·         Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif)
Apakah fungsi pendaftaran merek ?
·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ?
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
·         didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
·         bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
·         tidak memiliki daya pembeda;
·         telah menjadi milik umum; atau
·         merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Ditjen HKI ?
Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
·         mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
·         mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
·         mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
·         mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
·         merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
·         merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
·         merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Apakah syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek ?
·         Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi:
· Tanggal,bulan dan tahun permohonan
· Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
· Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
· Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan  unsur-unsur warna;
· Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
·         Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
· Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
· Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
· Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas    nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·  Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·  Tanda pembayaran biaya permohonan;
·  20 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min 2×2 cm);
· Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah   miliknya.
Berapa lama jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Sejak kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan ?
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Apakah merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
·         Pewarisan
·         Wasiat
·         Hibah
·         Perjanjian
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar